Selasa, 30 Oktober 2012

BANGUNLAH KEBESARAN HIDUPMU



"Kebesaran hidupmu bukan ditentukan oleh apa yang engkau miliki, tetapi oleh apa yang bisa engkau berikan secara tulus bagi orang lain "

Teman teman ,kita ini semakin tua.Adakah hidup yang kita jalani ini semakin bermanfaat bagi orang lain ?.Apakah setiap rezeki , derajat , pikiran dan tenaga yang kita terima dari TUHAN YANG MAHA ESA dan MAHA MENYAYANGI kita selalu kita mintakan hidayah NYA agar bisa menjadi KEKAYAAN HIDUP yang bisa kita manfaatkan bagi kebaikan dan kemajuan hidup orang lain ?

Saya ingin mengajak teman teman belajar dari. MANUSIA MANUSIA MULYA berikut ini :

Pertama : PEMULUNG YANG SANGGUP BERQURBAN

Nenek itu memang pemulung .Yati namanya .Dan sudah lebih dari 40 tahun ia selalu menjadi penerima tetap pembagian daging qurban .

Tetapi sejak 3 tahun lalu ia bertekad mulya.Ia ingin bisa menjadi orang yang dapat memberi daging qurban bagi orang lain.

Bisakah niat sucinya itu terlaksana ? Mungkinkah dengan penghasilan hanya Rp.25.000,- perhari ia mampu membeli hewan qurban ?

Teman teman,tidak ada yang tidak bisa dilaksanakan.Jika seorang hamba Allah sedemikian kuat dan besar tekad serta ketulusannya, maka DIA memudahkan jalan menuju cita cita mulya itu.

Selama 3 tahun Nenek yang berusia 60 tahun itu menabung.Ya menabung teman .Dari penghasilan yang besarnya beberapa kali dibawah penghasilan beberapa diantara kita,akhirnya tahun ini nenek itu bisa membeli 2 ekor kambing untuk diqurbankan.

Kambing pertama seharga 2 juta. Yang kedua seharga 1 juta.Keduanya ia serahkan sendiri ke pengurus sebuah masjid di Tebet Jakarta.

Jamaah masjid itu terharu .Apalagi nenek itu berkata :"Saya ingin sekali saja, seumur hidup memberikan daging kurban. Ada kepuasaan, rasanya tebal sekali di dada. Harapan saya semoga ini bukan yang terakhir,” jelasnya.

Kedua :LAKI LAKI PERPUSTAKAAN KELILING

Djuju Junaedi , usia 67 tahun , selama 20 tahun lebih ,terhitung sejak usia 40 tahun dan masih menjadi PNS dengan pangkat gaji golongan 2 di PTPN VIII di Jawa Tengah ,mengelola Perpustakaan Keliling dengan berjalan kaki meminjamkan buku di 7 desa

Ia meminjamkan buku tidak untuk kepentingan material teman teman .

Inilah kata katanya :" Saya ikhlash menjadikan ini sebagai amal sebelum saya meninggal ..Jika saya mengejar materi sebagai tujuan dari kegiatan saya ini , tentu saya akan mematok harga peminjaman buku ...Saya senang dengan berjalan kaki , mudah mudahan setiap langkah dihitung sebagai kebaikan "

Laki laki mulya ini memulai pekerjaan mulyanya , setelah jam 12 siang sepulang kerja dari PTPN VIII.

Beliau istirahat dulu , makan , shalat dhuhur .Lalu mulailah ia mengayunkan langkah mulyanya , hingga sampai ia berjalan kaki sejauh 12 km di 7 desa dan kadang baru sampai dirumahnya jam 10 malam.

Orang orang di 7 desa itu begitu terbantu .Mereka dengan tulus memberi ongkos sewa buku kepada PAHLAWAN MULYA ini .Tetapi itu tidak besar teman.Total dalam sehari beliau hanya bisa membawa pulang uang Rp.10.000 - Rp.20.000.Bahkan pernah hanya Rp.3.000.

Dan inilah buah kerja kerasnya itu teman teman : "Alhamdulillah , masyarakat disini berkembang setelah membaca"

Ya ALLAH perbanyaklah hamba hamba MU yang berhati emas seperti mereka berdua itu ditengah tengah bangsa kami ini. Dan mudahkan kami meniru jejak agung hamba hamba MU itu Ya Robbii

Senin, 29 Oktober 2012

BROSUR MINGGU INI

 PEMESANAN BISA LWT TLP ATW HUB ALAMAT DI ATAS

JAGALAH SELALU KEKUATAN RUHANIMU



"Engkau semakin membutuhkan kekuatan ruhani jika semakin besar dan berat tantangan hidup yang engkau hadapi"

Saya berharap kita semakin memiliki perhatian yang semakin sungguh sungguh terhadap kualitas dan kuantitas kehidupan ruhani kita setelah saya menjelaskan 3 alasan terdahulu mengapa kita harus menjaga kekutan ruhani kita.

Alasan alasan berikutnya adalah :

4.Terapi efektif untuk beragan penyakit ruhani.

Seperti juga jasmani , ruhani kita manusia bisa mengalami penurunan kekuatan dan daya tahannya, sehingga tiba tiba kita memperlihatkan kemalasan , keputus asaan , pesimisme ,ketidakdisiplinan , kebosanan , kecintaa yang melebih kadar kewajaraan kepada segala sesuatu yang disenangi .

Jika hal hal itu tidak segera diatasi , maka akan disusul oleh kemunculan penyakit ruhani berikut yang semakin memiliki daya rusak bagi kehidupan kita seperti : iri , dengki , tinggi hati , berkhianat , dendam , benci , dhalim dan lain sebagainya

Dampak paling berat dari penyakit jasmani adalah kematian .Akan tetapi penyakit ruhani menimbulkan efek yang lebih membahayakan hingga kelak dihari pertanggungjawaban di hadapan NYA.

Menjaga kesehatan kehidupan ruhani kita dengan ibadah yang menghubungkan kita dengan PENCIPTA KEHIDUPAN ini memungkinkan kita bisa secara optimal menjauhkan segala PERUSAK - PERUSAK DIRI sebagaimana saya sebut diatas.

5.Pendidikan persiapan dalam mendidik generasi muda.

"Didiklah anak anak kalian , karena mereka adalah makhluk yang diciptakan TUHAN untuk hidup di masa depan yang bukan lagi masa kalian" , demikian ajakan mulya dari Ali bin Abi Thalib.

Membentuk disiplin hidup beribadah secara dini sepanjang hari hari pertumbuhan generasi muda kita , akan memungkinkan mereka menjelma menjadi pribadi pribadi kuat secara ruhani dengan berbagai karakter mulya dan unggul.

6.Bekal utama bagi para pemimpin dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.

Kita semua dalam kapasitanya baik sebagai pemimpin personal maupun pemimpin komunal lebih membutuhkan kekuatan dan daya tahan ruhani yang prima melalui ibadah yang kita kerjakan , sebab beban tanggung jawab sebagai seorang pemimpin jauh lebih besar , lebih luas , dan lebih banyak .

Hanya jika kita memiliki ikatan yang kokoh dan kuat dengan PENCIPTA KEHIDUPAN ini , maka kita akan sanggup menjalankan semua amanah kepemimpinan , menghadapi gelombang cobaan dan fitnahnya yang datang silih berganti serta lebih mampu mengelola kehidupan ini secara keseluruhan.

Senin, 15 Oktober 2012

Rabu, 12 September 2012

Belajar CorelDRAW: Manipulasi Wajah Seram dengan CorelDRAW

Belajar CorelDRAW: Manipulasi Wajah Seram dengan CorelDRAW: Jangan dikira Mas Bro... hanya Photoshop yang bisa edit foto dengan lumayan bagus, CorelDRAW pun bisa edit foto dengan sedikit menggunakan b...

Rabu, 15 Agustus 2012

Hukum Pernikahan (Perkawinan) dalam Islam

Umat Islam diberikan dua perkara yang apabila umatnya berpegang teguh kepada dua perkara ini niscaya tidak akan dijumpai kesesatan maupun kebingungan dalam menjalani kehidupan ini. Hal inilah yang telah diterangkan oleh nabi kita Muhammad SAW. Dalam setiap bentuk peribadatan maupun muamalah. Tidak ketinggalan perkara pernikahan pun telah diberikan petunjuk baik itu dalam Al Qur’an, Hadits, Kisah-kisah nabi dan sahabat, Fiqih, dll.
Dalam Islam, pernikahan merupakan perkara yang penting. Pada masa sebelum Islam, aturan dalam pernikahan tentu sangat berbeda dan mungkin bahkan lebih buruk ataupun dipandang rendah. Kedatangan Islam membawa perubahan agar manusia pada masa itu lebih baik keadaannya, hukumnya, adabnya, dan membawa berkah. Hubungan antar laki-laki dan perempuan pun diatur untuk menjaga fitrahnya. Hingga pada hubungan pernikahan, keluarga dan bertetangga.
Aturan dalam pernikahan ini telah membawa pengaruh yang besar pada perubahan peradaban sehingga tercipta masyarakat yang madani, sejahtera, adil dan makmur. Begitu pentingnya perkara pernikahan ini sehingga telah diatur dan dicontohkan dalam Al qur’an, hadits, fiqih, kisah-kisah, dll. Karena dari pernikahan ini merupakan awal dari pembinaan akhlak keluarga yang baik hingga akhlak pribadi, lingkungan tetangga, masyarakat dan negara.
Pengertian / Definisi
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah ialah Ijab dan Qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.
Perkataan Zawaj digunakan di dalam Al Qur’an bermaksud pasangan. Dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkawinan dan mengharamkan zina. Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan. Hingga perkembangan zaman sekarang inipun pernikahan menjadi sorotan masyarakat. Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.
Pernikahan adalah Fitrah Kemanusiaan
Agama Islam adalah agama fitrah (suci) dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan diatas fitrahnya. Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan Gharizah Insaniyah (naluri kemanusiaan).
Anjuran Menikah dalam Islam
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan sangatlah besar. Diantara kita mungkin telah mengetahui bahwa pernikahan itu disebutkan sebanding dengan separuh agama. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Anas r.a. berkata telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”.
Membujang Tidak Disukai dalam Islam
Anas radliyallahu ‘anhu berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras. Dan beliau bersabda:
“Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat.”
Kemudian dalam hadits lainnya ketika Rasulullah mengetahui bahwa diantara sahabat ada yang sangat taat dalam beribadah sehingga mereka puasa terus menerus, menjauhi wanita dan tidak menikah. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”.
Hukum Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sangat dianjurkan dan hukumnya adalah mubah. Akan tetapi ada beberapa pengertian yang perlu kita pahami akan hukum seseorang apabila menikah / hendak menikah. Hukum pernikahan yang dijelaskan adalah sbb:
  1. Wajib. Kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat. Sehingga apabila dia tidak menikah bisa menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) dan dia seorang yang mampu. Mampu ini bermaksud dia mampu membayar mahar dan menafkahi isterinya.
  2. Sunat. Kepada orang yang sudah mampu tetapi dia masih dapat menahan nafsunya.
  3. Mubah. Kepada orang yang tidak ada larangan baginya untuk menikah dan ini merupakan hukum asal pernikahan.
  4. Makruh. Kepada orang yang tidak mampu nafkah batin dan lahir tetapi dia juga tidak memberikan kemudaratan kepada isterinya.
  5. Haram. Kepada orang yang tidak mampu untuk memberi nafkah batin dan lahir, dia juga tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah, serta dikhawatirkan dapat/akan menganiaya isterinya jika menikah.
Tujuan dari Pernikahan dalam Islam
  1. A. Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia. Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang berbeda seperti sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
  2. B. Membentengi Ahlak Manusia. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
  1. C. Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami. Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah:
“Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”.“Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui“.(Al Baqarah(2):290-230)
  1. D. Meningkatkan Ibadah Kepada Allah. Rumah tangga adalah salah satu peribadatan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Bahkan hubungan / bersetubuh termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”.
  1. E. Mencari Keturunan Yang Shalih. Tujuan pernikahan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Dan yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Allah berfirman :
“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Tata Cara Pernikahan Dalam Islam
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al Qur’an dan Sunnah, secara singkat adalah:

  1. 1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).
  1. 2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi : Suka sama suka dari kedua calon mempelai dan Ijab Qabul.
Syarat Ijab
  • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu
  • Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:”Aku nikahkan/kawinkan engkau dengan Delia binti Munif dengan maskawinnya sebanyak Rp. 300.000 tunai”.
Syarat qabul
  • Ucapan sesuai dengan ucapan ijab
  • Bukan perkataan sindiran
  • Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah (nikah kontrak)
  • Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
  • Menyebut nama calon isteri
  • Tidak diselangi dengan perkataan lain
Contoh sebuatan Qabul: Dilafazkan oleh calon suami:”Aku terima nikah/kawinannya dengan Delia binti Munifdengan maskawinnya sebanyak Rp. 300.000 tunai” ATAU “Aku terima Delia binti Munif sebagai isteriku”.
Mahar
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya. Allah Berfirman:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (Ar Nisaa’(4):4)
Jenis mahar
  • Mahar Misil : Mahar yang dinilai berdasarkan mahar saudara perempuan yang telah menikah sebelumnya.
  • Mahar Muthamma : Mahar yang dinilai berdasarkan keadaan, kedudukan, atau ditentukan oleh perempuan atau walinya.

Ada Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”
Syarat wali
  • Islam, bukan kafir dan murtad
  • Lelaki
  • Baligh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Bukan dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak Fasik
  • Tidak cacat akal pikiran, terlalu tua dan sebagainya
  • Merdeka
  • Tidak ditahan kuasanya dari membelanjakan hartanya

Ada Saksi-saksi
Syarat-syarat saksi
  • Sekurang-kurangnya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Lelaki
  • Memahami isi lafaz ijab dan qabul
  • Bisa mendengar, melihat dan berbicara
  • Adil
  • Merdeka
  1. 3. Walimah
Walimatul ‘Urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” .
Sebab-Sebab Diharamkannya Pernikahan
  • Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan keturunannya (haram selamanya) dan ia dijelaskan dalam Al-Qur’an:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An Nisaa’(4):23)
  • Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan karena sepersusuan.
  • Perempuan merupakan muhrim bagi lelaki karena pernikahannya.
  • Perempuan yang merupakan anak saudara perempuan dari isteri dan keturunannya.
Sekian sedikit penjelasan tentang perkara pernikahan jika kita pelajari dari hukum Islam agama kita. Di akhir akan sebutkan ayat yang sangat tidak asing apabila berkaitan dengan pernikahan. Firman Allah Ta’ala dalam surat Ar Ruum (30):21
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Sumber Referensi:
Al Qur’an dan Terjemahannya
http://denchiel78.blogspot.com/2010/04/perkawinan-menurut-hukum-islam.html

Bacaan akad nikah dalam bahasa Arab


Dalam ijab dan qobul pernikahan, seringnya penghulu (atau siapapun yang mengakadkan) memakai tambahan-tambahan yang sifatnya “tidak wajib”. Namun tambahan apapun yang mereka berikan, tidak akan keluar dari pernyataan di bawah ini:
اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …. بِنْتِ …. عَلَی الْمَهْرِ ….
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka …. Binti …. alal Mahri ….)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu …. puteri ….. dengan mahar …..”
Itu jika yang mengakadkan orang lain; bukan ayah mempelai perempuan. Namun ayahnya langsung yang menikahkan maka setelah kata “pinanganmu” (مخطوبتك) bisa ditambah dengan dengan kata “puteriku” (بنتي) sehingga menjadi:
اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ …. عَلَی الْمَهْرِ ….
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti …. alal Mahri ….)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ….. dengan mahar …..”
Siapapun yang menikahkan, baik ayah mempelai wanita maupun orang lain, maka jawabannya adalah:
قَبِلْتُ نِکَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا عَلَي الْمَهْرِ الْمَذْکُوْرِ وَ رَِضِْیتُ بِهِ وَ اللهُ وَلِيُّ التَّوْفِیْقِ
(Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq)
Artinya:
“Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”