Minggu, 20 November 2011

tata tertib sekolah

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR ……….
Nomor: ………………..
Tentang
TATA TERTIB SISWA-SISWI SD ………………..

I.            PAKAIAN SERAGAM
               A. Hari Senin sampai Selasa
Siswa-siswi wajib memakai seragam putih merah lengkap dengan dasi dan topi serta sepatu warna hitam dengan kaos kaki
warna putih.
               B. Hari Rabu dan Kamis
Siswa-siswi wajib memakai seragam batik dan sepatu warna hitam dengan kaos kaki warna putih dan disarankan memakai topi.
               C. Hari Jumat
Siswa-siswi wajib memakai seragam olahraga dan sepatu warna hitam dengan kaos kaki warna Hitam dan  memakai topi.
                D. Hari Sabtu
Siswa-siswi wajib memakai seragam Pramuka dan sepatu warna hitam dengan kaos kaki warna Hitam serta memakai topi.
II.            ABSENSI SISWA
  1. Selama 1 (satu) tahun pelajaran jumlah ketidak hadiran siswa-siswi paling banyak 18 kali, ini termasuk sakit, izin dan alpa
  2. Bagi siswa-siswi tidak dapat masuk sekolah harus memberitahukan kepada pihak sekolah baik secara lisan maupun tulisan.
  3. Bagi siswa-siswi yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus memberikan surat keterangan dokter atau mantri. Apabila tidak, maka hari selanjutnya dianggap alpa.
  4. Bagi siswa-siswi yang izin lebih dari 3 hari dengan alasan tertentu harus langsung datang langsung ke wali kelas dan Kepala Sekolah.
III.            PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
  1. Bagi siswa-siswi kelas 1 dan 2
  2. Kegiatan belajar mengajar dimulai pada pukul 06.45 sampai pukul 10.40 kecuali hari jum,at sesuai jadwal pelajaran yang diterbitkan.
  3. Bagi siswa-siswi kelas 3
  4. Kegiatan belajar mengajar dimulai pada pukul 06.45 sampai pukul 11.10 kecuali hari jum,at sesuai jadwal pelajaran yang diterbitkan.
  5. Bagi siswa-siswi kelas 4, 5, dan 6 kegiatan belajar mengajar dimulai pada pukul 06.45 sampai pukul 11.50 kecuali hari jum’at sesuai jadwal pelajaran yang diterbitkan.
  6. Ketentuan- ketentuan lain mengenai libur, kegiatan dan hal-hal lain yang dianggap berhubungan dengan proses belajar mengajar akan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
IV.            SANKSI-SANKSI
  1. Bagi siswa-siswi yang melanggar tata tertib diatas, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
  2. Siswa-siswi yang bersangkutan dipanggil wali kelas
  3. Orang tua/wali murid dipanggil pihak sekolah
  4. Siswa-siswi yang bersangkutan diberi peringatan tertulis yang ditanda tangani kepala sekolah dan diketahui oleh orang tua.
  5. Siswa-siswi yang bersangkutan di skors dari sekolah selama beberapa hari, disesuaikan dengan besarnya kesalahan.
  6. Khusus untuk pelanggaran pada bagian II poin A maka Siswa-siswi yang bersangkutan tidak akan bisa naik kelas walaupun nilainya memenuhi syarat.
Sanksi ini bersifat mengikat. Apabila sekolah tidak dapat menyelesaikan penyeimpangan dan pelanggaran yang terjadi, maka akan langsung diserahkan kepada pihak yang berwenang sebagai bentuk penegakan peraturan.
Demikian Tata Tertib ini dibuat agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan sebagai mana mestinya sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik dan lancar.
Adapun hal-hal lain yang belum diatur, maka dapat diatur kemudian.
   …………., ………, 201…
Kepala sekolah
…………………