Rabu, 15 Agustus 2012

Hukum Pernikahan (Perkawinan) dalam Islam

Umat Islam diberikan dua perkara yang apabila umatnya berpegang teguh kepada dua perkara ini niscaya tidak akan dijumpai kesesatan maupun kebingungan dalam menjalani kehidupan ini. Hal inilah yang telah diterangkan oleh nabi kita Muhammad SAW. Dalam setiap bentuk peribadatan maupun muamalah. Tidak ketinggalan perkara pernikahan pun telah diberikan petunjuk baik itu dalam Al Qur’an, Hadits, Kisah-kisah nabi dan sahabat, Fiqih, dll.
Dalam Islam, pernikahan merupakan perkara yang penting. Pada masa sebelum Islam, aturan dalam pernikahan tentu sangat berbeda dan mungkin bahkan lebih buruk ataupun dipandang rendah. Kedatangan Islam membawa perubahan agar manusia pada masa itu lebih baik keadaannya, hukumnya, adabnya, dan membawa berkah. Hubungan antar laki-laki dan perempuan pun diatur untuk menjaga fitrahnya. Hingga pada hubungan pernikahan, keluarga dan bertetangga.
Aturan dalam pernikahan ini telah membawa pengaruh yang besar pada perubahan peradaban sehingga tercipta masyarakat yang madani, sejahtera, adil dan makmur. Begitu pentingnya perkara pernikahan ini sehingga telah diatur dan dicontohkan dalam Al qur’an, hadits, fiqih, kisah-kisah, dll. Karena dari pernikahan ini merupakan awal dari pembinaan akhlak keluarga yang baik hingga akhlak pribadi, lingkungan tetangga, masyarakat dan negara.
Pengertian / Definisi
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah ialah Ijab dan Qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.
Perkataan Zawaj digunakan di dalam Al Qur’an bermaksud pasangan. Dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkawinan dan mengharamkan zina. Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan. Hingga perkembangan zaman sekarang inipun pernikahan menjadi sorotan masyarakat. Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.
Pernikahan adalah Fitrah Kemanusiaan
Agama Islam adalah agama fitrah (suci) dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan diatas fitrahnya. Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan Gharizah Insaniyah (naluri kemanusiaan).
Anjuran Menikah dalam Islam
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan sangatlah besar. Diantara kita mungkin telah mengetahui bahwa pernikahan itu disebutkan sebanding dengan separuh agama. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Anas r.a. berkata telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”.
Membujang Tidak Disukai dalam Islam
Anas radliyallahu ‘anhu berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras. Dan beliau bersabda:
“Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat.”
Kemudian dalam hadits lainnya ketika Rasulullah mengetahui bahwa diantara sahabat ada yang sangat taat dalam beribadah sehingga mereka puasa terus menerus, menjauhi wanita dan tidak menikah. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”.
Hukum Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sangat dianjurkan dan hukumnya adalah mubah. Akan tetapi ada beberapa pengertian yang perlu kita pahami akan hukum seseorang apabila menikah / hendak menikah. Hukum pernikahan yang dijelaskan adalah sbb:
  1. Wajib. Kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat. Sehingga apabila dia tidak menikah bisa menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) dan dia seorang yang mampu. Mampu ini bermaksud dia mampu membayar mahar dan menafkahi isterinya.
  2. Sunat. Kepada orang yang sudah mampu tetapi dia masih dapat menahan nafsunya.
  3. Mubah. Kepada orang yang tidak ada larangan baginya untuk menikah dan ini merupakan hukum asal pernikahan.
  4. Makruh. Kepada orang yang tidak mampu nafkah batin dan lahir tetapi dia juga tidak memberikan kemudaratan kepada isterinya.
  5. Haram. Kepada orang yang tidak mampu untuk memberi nafkah batin dan lahir, dia juga tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah, serta dikhawatirkan dapat/akan menganiaya isterinya jika menikah.
Tujuan dari Pernikahan dalam Islam
  1. A. Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia. Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang berbeda seperti sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
  2. B. Membentengi Ahlak Manusia. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
  1. C. Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami. Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah:
“Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”.“Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui“.(Al Baqarah(2):290-230)
  1. D. Meningkatkan Ibadah Kepada Allah. Rumah tangga adalah salah satu peribadatan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Bahkan hubungan / bersetubuh termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”.
  1. E. Mencari Keturunan Yang Shalih. Tujuan pernikahan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Dan yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Allah berfirman :
“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Tata Cara Pernikahan Dalam Islam
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al Qur’an dan Sunnah, secara singkat adalah:

  1. 1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).
  1. 2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi : Suka sama suka dari kedua calon mempelai dan Ijab Qabul.
Syarat Ijab
  • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu
  • Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:”Aku nikahkan/kawinkan engkau dengan Delia binti Munif dengan maskawinnya sebanyak Rp. 300.000 tunai”.
Syarat qabul
  • Ucapan sesuai dengan ucapan ijab
  • Bukan perkataan sindiran
  • Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah (nikah kontrak)
  • Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
  • Menyebut nama calon isteri
  • Tidak diselangi dengan perkataan lain
Contoh sebuatan Qabul: Dilafazkan oleh calon suami:”Aku terima nikah/kawinannya dengan Delia binti Munifdengan maskawinnya sebanyak Rp. 300.000 tunai” ATAU “Aku terima Delia binti Munif sebagai isteriku”.
Mahar
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya. Allah Berfirman:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (Ar Nisaa’(4):4)
Jenis mahar
  • Mahar Misil : Mahar yang dinilai berdasarkan mahar saudara perempuan yang telah menikah sebelumnya.
  • Mahar Muthamma : Mahar yang dinilai berdasarkan keadaan, kedudukan, atau ditentukan oleh perempuan atau walinya.

Ada Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”
Syarat wali
  • Islam, bukan kafir dan murtad
  • Lelaki
  • Baligh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Bukan dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak Fasik
  • Tidak cacat akal pikiran, terlalu tua dan sebagainya
  • Merdeka
  • Tidak ditahan kuasanya dari membelanjakan hartanya

Ada Saksi-saksi
Syarat-syarat saksi
  • Sekurang-kurangnya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Lelaki
  • Memahami isi lafaz ijab dan qabul
  • Bisa mendengar, melihat dan berbicara
  • Adil
  • Merdeka
  1. 3. Walimah
Walimatul ‘Urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” .
Sebab-Sebab Diharamkannya Pernikahan
  • Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan keturunannya (haram selamanya) dan ia dijelaskan dalam Al-Qur’an:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An Nisaa’(4):23)
  • Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan karena sepersusuan.
  • Perempuan merupakan muhrim bagi lelaki karena pernikahannya.
  • Perempuan yang merupakan anak saudara perempuan dari isteri dan keturunannya.
Sekian sedikit penjelasan tentang perkara pernikahan jika kita pelajari dari hukum Islam agama kita. Di akhir akan sebutkan ayat yang sangat tidak asing apabila berkaitan dengan pernikahan. Firman Allah Ta’ala dalam surat Ar Ruum (30):21
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Sumber Referensi:
Al Qur’an dan Terjemahannya
http://denchiel78.blogspot.com/2010/04/perkawinan-menurut-hukum-islam.html

Bacaan akad nikah dalam bahasa Arab


Dalam ijab dan qobul pernikahan, seringnya penghulu (atau siapapun yang mengakadkan) memakai tambahan-tambahan yang sifatnya “tidak wajib”. Namun tambahan apapun yang mereka berikan, tidak akan keluar dari pernyataan di bawah ini:
اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …. بِنْتِ …. عَلَی الْمَهْرِ ….
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka …. Binti …. alal Mahri ….)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu …. puteri ….. dengan mahar …..”
Itu jika yang mengakadkan orang lain; bukan ayah mempelai perempuan. Namun ayahnya langsung yang menikahkan maka setelah kata “pinanganmu” (مخطوبتك) bisa ditambah dengan dengan kata “puteriku” (بنتي) sehingga menjadi:
اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ …. عَلَی الْمَهْرِ ….
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti …. alal Mahri ….)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ….. dengan mahar …..”
Siapapun yang menikahkan, baik ayah mempelai wanita maupun orang lain, maka jawabannya adalah:
قَبِلْتُ نِکَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا عَلَي الْمَهْرِ الْمَذْکُوْرِ وَ رَِضِْیتُ بِهِ وَ اللهُ وَلِيُّ التَّوْفِیْقِ
(Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq)
Artinya:
“Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”

Selasa, 14 Agustus 2012

Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan Agama Islam

Secara umum, pendidikan agama Islam bertujuan untuk “meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan peserta didik tentang agama Islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.(GBPP PAI 1994).
Dari tinjauan tersebut dapat ditarik beberapa dimensi yang hendak ditingkatkan dan dituju oleh kegiatan pembelajaran pendidikan agama Islam, yaitu:
1) Dimensi keimanan peserta didik terhadap ajaran agama Islam.
2) Dimensi pemahaman atau penalaran (intelektual) serta keilmuan peserta didik terhadap ajaran agama Islam.
3) Dimensi penghayatan atau pengalaman batin yang dirasakan peserta didik dalam menjalankan ajaran Islam.
4) Dimensi pengamalannya, dalam arti bagaimana ajaran Islam yang telah diimani, dipahami dan dihayati atau diinternalisasikan oleh peserta didik itu mampu menumbuhkan motivasi dalam dirinya untuk menggerakkan, mengamalkan dan menaati ajaran agama dan nilai-nilainya dalam kehidupan pribadi sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta mengaktualisasikan dan merealisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di dalam GBPP mata pelajaran pendidikan agama Islam kurikulum 1999, tujuan PAI tersebut lebih dipersingkat lagi, yaitu: “agar siswa memahami, menghayati, meyakini dan mengamalkan ajaran Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman, bertaqwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia”. Rumusan tujuan PAI ini mengandung pengertian bahwa proses pendidikan agama Islam yang dilalui dan dialami oleh siswa di sekolah, dimulai dari tahapan kognisi, yakni pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam, untuk selanjutnya menuju ke tahapan afeksi, yakni terjadinya proses internalisasi ajaran dan meyakininya. Tahapan afeksi ini terkait erat dengan kognisi, dalam arti penghayatan dan pemahamannya terhadap ajaran dan nilai agama Islam. Melalui tahapan afeksi tersebut diharapkan dapat tumbuh motivasi dalam diri siswa dan tergerak untuk mengamalkan dan menaati ajaran Islam (tahapan psikomotorik) yang telah diinternalisasikan dalam dirinya. Dengan demikian, akan terbentuk manusia muslim yang beriman, bertakwa dan berakhlaq mulia.
Sedangkan tujuan pendidikan agama Islam (kurikulum PAI: 2002) seperti yang telah dikutip oleh Abdul Majid, bahwa tujuannya untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketakwaannya, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka ruang lingkup materi PAI (kurikulum 1994) pada dasarnya mencakup tujuh unsur pokok, yaitu Al-Qur’an, Hadist, Keimanan, Syari’ah, Ibadah, Muamalah, Akhlak dan Tarikh (sejarah Islam) yang menekankan pada perkembangan politik. Sedangkan pada kurikulum tahun 1999 dipadatkan lagi menjadi lima unsur pokok yaitu: Al-Qur’an, Keimanan, Akhlaq, Fiqih dan bimbingan ibadah, serta tarikh/ sejarah yang lebih menekankan pada perkembangan ajaran agama ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Senin, 13 Agustus 2012

CARA MENULIS LABEL NAMA UNDANGAN

  1. Pertama membuat daftar nama undangan pada Microsoft Excel seperti gambar berikut :
  2. Kemudian file daftar nama tersebut diberi nama dan disimpan.
  3. Lalu untuk membuat labelnya dibuat pada Microsoft Word, pertama-tama pada toolbar di atas pilih Mailings, kemudian  pilih Start Mail Marge, terus pilih Labels. Seperti gambar berikut :
  4. Setelah dipilih Labels, maka akan keluar tampilan Label Options, kemudian pilih New Label, setelah itu akan keluar tampilan Label Details seperti gambar berikut:
  5. Pada bagian Label Details, isilah Label Name, kemudian sesuaikan settingan margin pada bagian Top Margin, Side Margin, Vertical Pitch, Horizontal Pitch, Label Hight, Label Widith, seakurat mungkin dan untuk Number Across dan Number Down itu tergantung label yang akan digunakan. dan untuk page size bisa dipilih Letter atau A4. Seperti gambar berikut :
  6. Kemudian setelah Label Details diisi kemudian akan tampak seperti gambar berikut:
  7. Setelah tabel terbentuk, kemudian tinggal mengambil data daftar nama undangan,pada toolbar pilih Mailings kemudian pilih Select Recipients dan pilih Use Existing List seperti gambar berikut :
  8. Setelah itu maka akan keluar tampilan Select Data Source yaitu untuk mengambil data daftar undangan yaitu data pada Excel yang telah di simpan sebelumnya. Kemudian klik file tersebut dan buka/Open.
  9. Tahap berikutnya pilih sheet asal data daftar nama undangan tersebut kemudian buka/Oke. Seperti gambar berikut ini :
  10. Setelah di pilih sheetnya maka akan tampak seperti ini :
  11. Kemudian pada kolom/kotak pertama isilah NAMA dan ALAMAT, pada toolbar Mailings pilih Insert Marge Field kemudian klik/pilih NAMA dan ALAMAT akan tetapi untuk tulisan/kata (di) itu di ketik manual pada kolom tersebut. Tampak seperti gambar dibawah ini :
  12. Sekarang tinggal merapihkan agar terlihat simetris dengan cara memindahkan semua kata ke tengah kolom (Align Center), dengan spasi 1 (satu) dan after/before 0 (Nol), Masih pada toolbar Mailing tersebut klik Update labels
  13. Kemudian untuk melihat hasil akhir data daftar namanya tampil pada table tersebut tinggal di klik Preview Results. Seperti gambar di bawah ini.
  14. Kemudian untuk melihat nama-nama berikutnya tinggal klik Next Record berdasarkan nomor/urutan pada data Excel sebelumnya.
  15. Kemudian tinggal PRINT..  dan selamat mencoba….!!

Minggu, 12 Agustus 2012

RENUNGAN RAMADHON

Masih kuingat betul perkataan Asma, sahabatku di umm al quro, makkah. 'aku selalu berpikir betapa beruntungnya mereka yang hidup di negara mayoritas islam, atau minimal memberikan hak yang sama terhadap penganut islam, sepertimu. Di negaramu bebas kan, memakai hijab, bebas ke masjid, suara azan membahana...'

Asma benar.di negara ini, aku beribadah dengan aman dan tenang. Kontras dengan saudara2ku
, muslim rohingya di myanmar. Mrk diperlakukan tidak adil, dibunuh, dihina, dizalimi..


Masihkah kau diam seribu bahasa
Dengan hati tanpa rasa
Tanpa iba
Tanpa cinta..

Kenapa itu terjadi?
Karena sibuk memikirkan diri
Karena tak tau informasi
Atau tau tapi pura2 tuli

Karena tak terlihat oleh mata sendiri
Sehingga kita tak pernah sadar betapa ngeri..
Manusia manusia yang mati

Tak bersalah
Tapi darah harus bersimbah..
Tak berbuat kerusakan
Tapi dibantai habis-habisan

Masihkah hatimu tak terusik?

Wahai hamba اللّهُ yang berharta, berdermalah!

Wahai hamba اللّهُ yang bertakwa, bedoalah!

Agar manusia dapat hidup selayaknya manusia..

Agar yang bertahan diberi kekuatan dan perlindungan...

Agar yang mati diberikan surga yang abadi..aamiin..

--By: Oki Setiana Dewi

Saudaraku..
“Bayangkan jika dirimu lahir dari rahim mereka lalu kamu menjadi minoritas, Dikesampingkan, tidak dianggap warga Negara. Akses pendidikan dan pekerjaan dipersulit. Lalu dibantai. Rumahmu dirusak. Kamu terlunta. Lalu rasakan ketika kamu meminta pertolongan dan tidak dipenuhi.”
(Azis Anwar Fachrudin)

Saudaraku..
Coba bayangkan ketika kamu naik perahu mendayung melewati gelombang dan lautan luas menghindari kekejaman dinegaramu dari Myanmar ingin berteduh di Malaysia namun kamu diusir. Di Indonesia kamu dipenjarakan. Entah kenapa ukhuwah ini telah dibatasi oleh geografis bangsa. Ukhuwah yang begitu kuat harus tergadaikan oleh aturan-aturan yang dibuat oleh manusia.

Dimana ummat muslim yang katanya bersaudara??

Disini kita bercanda, tertawa bersama sahabat dan sanak saudara namun disana saudara kita dibantai, di siksa. Bahkan dibunuh..
Masihkah tergerak hati ini untuk menatap mereka??

Disini kesempatan untuk mendirikan sholat begitu terbuka namun kadang kita melalaikannya. Disana bila ada operasi dan ditemukan ada yg tengah sholat akan dibunuh atau disiksa.

Duh Gusti.. Ada apakah gerangan. Ujian ini begitu berat bagi hamba-Mu. Namun aku berdo’a. Semoga iman di dada mereka tetap bertahan.
Jika aku dapat menuliskan sepucuk surat untuk-Mu ya Robb.. Ingin kusampaikan agar Engkau tumbuhkan rasa cinta pada ummat muslim di dunia ini agar mereka mencintai saudara seimannya seperti mencintai diri mereka sendiri. Tidak ada batasan Negara, suku dan ras yang akan menghalangi kita untuk menyatu.

Dan untukmu yang masih merasa memiliki iman di dada.. Buktikanlah..
Berikanlah infaq terbaik darimu untuk mereka.. Dan bila tidak bias dengan harta, minimal dalam do’amu..

Dan kini IS bersama yayasan Fastabiqul Khayrat membuka kesempatan kepada para saudara sekalian untuk memberikan infaq terbaik untuk membantu saudara kita yang membutuhkannya.

Sahabat sekalian bisa menyalurkan donasinya ke BANK Muamalat a.n Muhammad Abdul Majid Norek 0164512214 atau BANK BNI Syari’ah a.n Mukhtar Witono Norek 0209011132
Confirm ke 0857-8676-2924 (Abdullah)
Donasi dari sahabat sekalian akan diberikan ke Jama'ah Shalahuddin Ugm untuk disalurkan ke Saudara muslim Rohingya.

Bagi saudarku yg masih memiliki simpati, Mohon untuk membagikan ini..
Silahkan di-share..

Pentingnya mencukur Bulu Kemaluan

Bagian sebagian wanita mencukur bulu kemaluan penting untuk dilakukan. Tapi ada juga yang merasa malas mencukur bulu sekitar area genital tersebut. Lalu, seberapa pentingkah bulu untuk dicukur? Pakar andrologi Prof Dr dr Nukman Moeloek, Sp And mengakui bulu kemaluan memang tidak selamanya harus dicukur. “Kalau mau cukur ya tinggal cukur, kalau tidak juga tidak apa-apa. Yang penting usahakan tetap bersih,” kata Prof Nukman.

Selain karena faktor kebersihan, banyak pria yang mengaku menyukai alat kelamin wanita tanpa bulu karena terlihat lebih seksi. Benarkah demikian? “Itu sih tergantung persepsi tiap orang. Ada yang suka seperti itu ada juga yang tidak mempermasalahkannya,” tutur Prof Nukman. Menurut Guru Besar Andrologi dan Biologi Kedokteran Universitas Indonesia itu, umumnya pertumbuhan rambut akan terhenti setelah 2 bulan. Jadi rambut kemaluan yang sudah panjang tidak akan bertambah panjang terus meski tidak dicukur.

Namun rambut kemaluan yang tidak dicukur memang berisiko sebagai tempat berkembangnya bakteri jika tidak dibersihkan dengan baik. Tapi jika dibersihkan dengan benar, bakteri tidak akan berkembang di sana. “Seperti rambut saja, walaupun panjang tapi kalau bersih, ya nggak masalah.” katanya. Pisau cukur adalah senjata yang sangat populer yang menjadi pilihan untuk menghilangkan rambut kemaluan. Bagi kebanyakan orang, teknik perawatan ini adalah solusi yang baik dibanding dengan teknik menggunting. Yang harus diperhatikan, memangkas rambut kemaluan dengan pisau cukur sebaiknya dilakukan setelah membasahinya dengan air hangat.

“Sebelum dicukur, jangan lupa dibasahi dan diberi sabun dulu agar licin dan gampang mencukurnya,” ujar Prof Nukman. Selain teknik mencukur dengan pisau cukur, teknik lainnya yang bisa digunakan adalah teknik elektrolisa, laser, waxing (lilin) atau menggunakan obat penghilang rambut.

Teknik elektrolisa bisa menghilangkan bulu kemaluan secara permanen hanya dalam satu kali perawatan, tapi harganya cukup mahal. Sedangkan teknik waxing tidak terlalu dianjurkan karena menimbulkan rasa sakit pada bagian alat kemaluan yang memang sangat sensitif. Mau dicukur atau tidak, yang pasti rambut kemaluan harus dijaga kebersihannya. “Yang jelas, semua yang ada pada diri manusia itu adalah pemberian Tuhan, jadi harus selalu dipelihara,” kata Prof Nukman

Sabtu, 11 Agustus 2012

PENCERAHAN HARI INI

Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu.
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya ALLAH menerima sholat "mutawaadhiin" hamba2NYA yg rendah hati", dalam riwayat lain, "Sesungguhnya ALLAH mengangkat derajat hambaNYA yg rendah hati". Lantas siapa yg dimaksud rendah hati itu, 1. Hamba ALLAH yg menunduk dirinya pada SYARIAT ALLAH, Alqur'an & As Sunnah (QS 24:51), 2. Tdk merendahkan org lain baik secara terang2an maupun secara sembunyi2, itu kadang bisa terbaca dari ucapan, sorotan mata, & bahasa tubuh, 3. Sangat suka dg nasehat, suka ngaji duduk di majlis ilmu & zikir walaupun yg mengajarnya lebih muda, 4. Menghormati yg lebih tua & menyayangi yg lebih muda, 5. Hidupnya sederhana bukan krn tdk mampu tetapi tdk mau, 6. Dirasakan kemuliaan akhlaknya oleh klrg, tetangga & sahabatnya, 7. Sangat sibuk asyik memperbaiki dirinya, sama sekali tdk tertarik membicarakan aib Kekurangan org lain, 8. Cinta belas kasih pada yg papa. SubhanALLAH mulianya hamba ALLAH yg rendah hati itu..."semoga arifin & kalian sahabatku, ALLAH hiasi dg sifat mulia inii...aamiin".