Jumat, 10 Februari 2012

HUKUM VALENTINENAN BAGI UMAT ISLAM

HUKUM VALENTINENAN BAGI UMAT ISLAM :Hari Valentine (dalam bahasa Inggris: Valentine's Day), dirayakan pada tanggal 14 Februari adalah sebuah rutual di mana pada hari dan tanggal tersebut para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, Riau, menegaskan perayaan Hari Valentine (Valentine`s Day) pada 14 Februari adalah haram bagi umat Is...lam karena peringatan hari itu lari dari norma agama dan kesusilaan. Dan MUI mengimbau kepada seluruh orang tua Muslim untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa Hari Valentine bukanlah sesuatu hal atau hari yang harus dirayakan. (antara.co.id)

Valentine adalah seorang pendeta yang hidup di Roma pada abad ke-III di zaman Kaisar Claudius yang mempunyai ambisi untuk membentuk pasukan besar dan semua pria diharapkan dapat bergabung dalam pasukan tersebut.

Namun sayangnya keinginan kaisar tidak didukung dan para pria enggan terlibat dalam peperangan sehingga membuat Claudius marah, dia segera memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide gila agar melarang pernikahaan.

Dari sinilah peran Valentine dimulai, yaitu membuat ritual hubungan intim para pasangan muda atau kamu remaja dalam menjalin atau mengikat suatu hubungan di luar nikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar