HUKUM
VALENTINENAN BAGI UMAT ISLAM :Hari Valentine (dalam bahasa Inggris:
Valentine's Day), dirayakan pada tanggal 14 Februari adalah sebuah
rutual di mana pada hari dan tanggal tersebut para kekasih dan mereka
yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya.
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kota Dumai, Riau, menegaskan perayaan Hari Valentine
(Valentine`s Day) pada 14 Februari adalah haram bagi umat Is...lam
karena peringatan hari itu lari dari norma agama dan kesusilaan. Dan
MUI mengimbau kepada seluruh orang tua Muslim untuk memberikan pemahaman
kepada anak-anak bahwa Hari Valentine bukanlah sesuatu hal atau hari
yang harus dirayakan. (antara.co.id)
Valentine adalah seorang
pendeta yang hidup di Roma pada abad ke-III di zaman Kaisar Claudius
yang mempunyai ambisi untuk membentuk pasukan besar dan semua pria
diharapkan dapat bergabung dalam pasukan tersebut.
Namun
sayangnya keinginan kaisar tidak didukung dan para pria enggan terlibat
dalam peperangan sehingga membuat Claudius marah, dia segera
memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide gila agar melarang
pernikahaan.
Dari sinilah peran Valentine dimulai, yaitu
membuat ritual hubungan intim para pasangan muda atau kamu remaja dalam
menjalin atau mengikat suatu hubungan di luar nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar