Kamis, 02 Juni 2011

Bagaimana Hitung Zakat Jika Penghasilan Pekanan?

Assalamualaikum wr wb
Penghasilan saya Rp 1.150.000/bulan. Itu gaji kotor, bersihnya
Rp 850.000/bulan. Pertanyaan saya adalah:
1. Apa saya harus menunggu 1 tahun agar sampai pada nishab-nya dan
membayar 2,5% sekali per tahun? Atau saya hanya
mengeluarkan infaq seikhlasnya?
2. Apakah infaq juga mempunyai peraturan 2,5% atau
dibayar dengan nominal yang semampu kita? Bagaimana
dengan sedekah?

3. Bagaimana kalau penghasilan kita tidak per bulan, melainkan
per dua minggu? Apakah kita akumulasikan per bulan atau
harus dibayarkan per dua minggu zakatnya? Sebagai konsekuensinya, bagaimana
cara menentukan nishab utk per dua minggu?
Untuk jawaban yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Dini Wahyuningtias & Anang Sujoko
JAWAB:
Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:
Kami ikut bahagia dan mendukung kesadaran dan semangat Anda untuk mempelajari Islam secara lebih baik. Semoga Allah menjaga iman Anda dan meningkatkan semangat Anda untuk terus memperdalam pengetahuan Islam.
Adapun tentang hal-hal yang Anda tanyakan, maka berikut ini kami berikan jawaban-jawabannya secara singkat:
1. Ada perselisihan di antara para ulama tentang zakat pendapatan profesi secara khusus, antara yang mewajibkan dan yang tidak. Dan kami termasuk yang mengikuti pendapat ulama, seperti Dr. Yusuf Al Qardhawi yang mewajibkan adanya zakat profesi.
Sedangkan cara penghitungannya, secara umum ada dua metode. Yang pertama, jika zakat dibayarkan setiap bulan, maka standar nishab (standar minimal harta yang telah wajib zakat) mengikuti standar nishab hasil tanaman, yaitu senilai harga 653 kg beras (Rp 3.265.000 dengan asumsi harga beras per kg Rp 5.000). Dan itu netto (setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang jatuh tempo). Adapun kadar zakatnya adalah 2,5 %. Dan jika mengikuti metode ini, maka jelas sekali bahwa Anda belum wajib zakat, baik secara perhitungan brutto atau apalagi netto.
Dan metode kedua dengan mengikuti standar nishab emas yaitu 85 gram. Caranya adalah dengan menjumlahkan seluruh penghasilan netto perbulan Anda selama satu tahun. Jika jumlahnya mencapai nilai harga emas 85 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %. Jika belum memenuhinya, silakan Anda berinfaq sesuai kemampuan dan kerelaan Anda.
2. Hukum berinfaq adalah sunnah yang sangat dianjurkan, tapi tidak harus dan tidak wajib. Sifatnya adalah bebas dan sukarela, serta tanpa ada ketentuan apapun terkait dengan waktu, jumlah, cara maupun sasaran pengalokasiannya. Jadi tidak harus 2,5 %, melainkan seikhlas kita, seperti kata Anda.
Istilah sedekah atau shadaqah dalam pemakaian secara umum dimaknai dan dimaksudkan sama dengan makna dan maksud istilah infaq. Jadi sama saja.
3. Yang terpenting dalam penghitungan zakat profesi, baik yang diterima perbulan atau perdua mingguan atau yang lainnya, adalah dengan mengakumulasikan penghasilan-penghasilan yang diterima itu selama satu tahun. Lalu jumlahnya dikurangi dengan jumlah akumulasi kebutuhan pokoknya selama setahun pula.
Nah jika hasil nominalnya mencapai nilai seharga nishab emas yakni 85 gram emas murni 24 karat, maka berarti yang bersangkutan telah terkena wajib zakat profesi dengan kadar 2,5 %. Sedangkan cara dan waktu pembayarannya, bisa dikatakan sudah termasuk masalah teknis.
Yakni sang muzakki bisa mengeluarkan zakatnya tersebut sekaligus di akhir tahun zakat. Atau bisa juga dengan cara mencicil pembayarannya perdua mingguan atau perbulan atau per yang lainnya, sesuai yang dirasa paling baik bagi yang bersangkutan dan paling menjamin tertunaikannya kewajiban.
Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bisa dipahami dan bemanfaat. Wallahu a’lam, wa Huwal Muwaffiq wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.{}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar